Awal
dari kehidupan berkeluarga adalah dengan melaksanakan perkawinan yang sesuai
dengan kaidah-kaidah agama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perkawinan yang tidak di laksanakan dengan norma-norma agama dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, pada akhirnya nanti dapat mengakibatkan
timbulnya masalah dalam kehidupan keluarga.
Al-qur’an Surat An-Nur ayat 32 Allah SWT
telah menyuruh umat manusia yang hidup sendirian itu untuk melaksanakan
pernikahan “ Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan
orang-orang yang layak (menikah) dari hamba sahayamu yang lelaki dan
hamba-hamba sahayamu yang perempuan, jika mereka miskin Allah SWT akan
mengayakan mereka dengan karunianya, dan Allah SWT Maha luas (pemberiaanya) dan
Maha Mengetahui”.
Tujuan perkawinan adalah untuk membentuk
keluarga yang bahagia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pasal 1
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan perkawinan adalah
“ ikatan lahir-bathin antara seorang
pria dengan seorang wanita sebagai suami-isteri dengan tujuan membentuk
keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha
Esa”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar