Pages

Selasa, 11 September 2012

judul


Awal dari kehidupan berkeluarga adalah dengan melaksanakan perkawinan yang sesuai dengan kaidah-kaidah agama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perkawinan yang tidak di laksanakan dengan norma-norma agama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pada akhirnya nanti dapat mengakibatkan timbulnya masalah dalam kehidupan keluarga.
      Al-qur’an Surat An-Nur ayat 32 Allah SWT telah menyuruh umat manusia yang hidup sendirian itu untuk melaksanakan pernikahan “ Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan, jika mereka miskin Allah SWT akan mengayakan mereka dengan karunianya, dan Allah SWT Maha luas (pemberiaanya) dan Maha Mengetahui”.
      Tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan perkawinan adalah  “ ikatan lahir-bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar